Hak akses pengguna
Akses dapat diatur menurut peran, unit, dan kewenangan.
Keamanan bukan fitur tambahan di akhir. Kontrol direncanakan sejak pemetaan akses, arsitektur, pengujian, hingga operasional.
Akses dapat diatur menurut peran, unit, dan kewenangan.
Aktivitas penting dapat dicatat untuk mendukung penelusuran.
Mendukung komunikasi terenkripsi dan pengamanan data sesuai arsitektur.
Kebijakan backup disusun menurut kebutuhan pemulihan dan retensi.
Skenario pemulihan direncanakan berdasarkan risiko dan prioritas layanan.
Kondisi layanan dan kejadian penting dapat dipantau secara terukur.
Pengembangan, pengujian, dan produksi dipisahkan sesuai kebutuhan.
Akses informasi proyek dibatasi menurut peran dan kesepakatan.
Target layanan dan jalur eskalasi ditetapkan sesuai ruang lingkup.
Pendekatan kontrol disesuaikan dengan klasifikasi data, struktur kewenangan, kebutuhan audit, dan risiko operasional masing-masing organisasi.
Prinsip Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) digunakan sebagai salah satu acuan umum dalam perancangan tata kelola. Pernyataan ini bukan klaim sertifikasi atau kepatuhan hukum absolut.
Target pemulihan, retensi backup, cakupan monitoring, dan SLA dibahas berdasarkan kebutuhan dan kemampuan infrastruktur—bukan dijanjikan secara seragam.
Sampaikan tantangan operasional dan kebutuhan integrasi. Tim AxoIndo akan membantu memetakan solusi dan tahapan implementasi yang sesuai.